Judul : Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride
link : Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride
Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride
Soal Tes Wawasan Kebangsaan #01
Kasus yang menimpa seseorang ketika tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride) terjadi ketika...
A. Berasal dari negara yang menganut Ius Soli dan melahirkan di negara yang menganut Ius Sanguinis.
B. Berasal dari negara yang menganut Ius Sanguinis dan melahirkan di negara yang menganut ius soli.
C. Lahir dinegara yang menganut Ius Sanguinis bertempat tinggal dan melahirkan dan melahirkan di negara ang menganut Ius sanguinis.
D. Lahir dinegara yang menganut Ius Soli bertempat tinggal dan melahirkan di negara yang menganut Ius Soli.
E. Memiliki status tidak memiliki kewarganegaraan dan melahirkan serta bertempat tinggal di negara yang menganut Ius Soli.
Pembahasan dan Jawaban
Pada soal ini kamu harus mengerti dulu apa itu status kewarganegaraan. Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.
Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:
- Stelsel aktif ialah seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi biasa).
- Stelsel pasif ialah seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tertentu telah mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara(naturalisasi Istimewa).
Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:
- Hak opsi yakni sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi yakni sebuah hak untuk tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif)
Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya.
Gambar. Gonzales, Pemain (Naturalisasi) Pesepakbola Profesional Indonesia
Sumber. tempo.co
Muncul permasalahan mengenai status kewarganegaraan dikarenakan era globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilisasi seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga.
Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)
Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.
- Apatride, yakni seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan Y (menganut asas ius soli) lahir di negara X (menganut asas ius sanguinis), seseorang tersebut tidak diakui oleh negara X maupun negara Y, hal tersebut yang membuatnya menjadi tanpa status kewarganegaraan.
- Bipatride, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan x (menganut asas ius sanguinis) lahir di suatu wilayah negara y (menganut asa ius soli). Kedua negara mengakui seseorang tersebut sebagai warga negaranya karena pertalian darah engan orangtuanya dan juga tempat keahirannya
- Multipatride, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua. Seseorangyang telah memiliki status kewarganegaraan ganda kemuian pemberian status kewarganegaraan dari negara lain tersebut tanpa melepas status kewarganegaraan yang telah dimiliki sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya kamu pahami mengenai asas-asas kewarganegaraan. Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas kewarganegaraan ialah dasar untuk menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.
- Asas ius sanguinis (hubungan darah), yakni status kewarganegaraan yang didapatkan dari hubungan pertalian darah atau keturunan. Sebagai contoh jika seorang bayi dilahirkan di suatu negara x dan orang tuanya berstatus kewarganegaraan negara y, maka secara otomatis bayi tersebut memiliki status kewarganegaraan y.
- Asas ius soli (tempat lahir), yakni status kewarganegaraan yang ditentukan menurut tempat kelahiran. Sebagai contoh, seseorang dilahirkan di suatu negara x namun orang tua memiliki status kewarganegaraan negara y, maka seseorang tersebut dapat mendapatkan status kewarganegaraan negara x (dengan ketentuan sesuai negara tersebut).
- Naturalisasi, mendapatkan status kewarganegaraan negara tertentu dengan jalan mengajukan permohonan.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan lintas negara.
Nah, sampai disini kamu sudah paham kan, mengenai status kewarganegaraan seseorang. Contohnya pesepak bola Gonzales, dia memperoleh status kewarganegaraan melalui Naturalisasi. Semoga contoh soal ini bermanfaat. Jadi soal ini jawabannya adalah A. Berasal dari negara yang menganut Ius Soli dan melahirkan di negara yang menganut Ius Sanguinis.
Referensi
- GuruPkn. Pengertian Status Kewarganegaraan Menurut Para Ahli. Diakses dari halaman https://guruppkn.com/pengertian-status-kewarganegaraan Pada tanggal 29 Desember 2019.
- Jogloabang. UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. di akses dari halaman https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-tahun-2006-tentang-kewarganegaraan-republik-indonesia pada tanggal 29 Desember 2019
[rs] ***
Demikianlah Artikel Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride
Sekianlah artikel Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal TWK #01 Status Kewarganegaraan Apatride dengan alamat link Sapiens